[ PHARMACY REMINDER ]
📆18 Juni 2018
" Hari Jadi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) "
📌Apoteker adalah tenaga profesi yang memiliki dasar pendidikan serta keterampilan di bidang farmasi dan diberi wewenang serta tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
✏Tugas dan Kewajiban Apoteker di apotek adalah sebagai berikut :
✔Memimpin seluruh kegiatan apotek, baik kegiatan teknis maupun non teknis kefarmasian sesuai dengan ketentuan maupun perundangan yang berlaku.
✔Mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi.
✔Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan rencana kerja dengan cara meningkatkan omset, mengadakan pembelian yang sah dan penekanan biaya serendah mungkin.
✔Melakukan pengembangan usaha apotek.
✏Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia mempunyai fungsi :
✔Sebagai wadah berhimpun para Apoteker Indonesia.
✔Menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Apoteker Indonesia.
✔Membina para anggota dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan Profesi Farmasi dan IPTEK kefarmasian